Senin, 10 Juni 2013

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan perubahan alokasi dalam sistem anggaran negara di saat anggaran tahunan tengah berjalan. Institut Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (Institute for Development of Economics and Finance/INDEF) menyatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di beberapa negara lain tidak diperbolehkan.

Larangan ini untuk mendorong penetapan postur ekonomi makro secara akurat sejak awal. Ekonom INDEF Fadhil Hasan menuturkan, di beberapa negara tidak diperbolehkan mengubah APBN. Artinya, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan legislatornya. Namun, dia tidak menyebut negara yang menerapkan hal itu.
"Tidak ada kesempatan melakukan perubahan atas APBN. Adanya kebijakan tersebut memaksa pemerintah dan legislator negara-negara bersangkutan untuk menetapkan APBN secara akurat dan rasional," ujarnya saat konferensi pers "Tanggapan INDEF atas RAPBN-P 2013" di Apartemen Park Royal, Jakarta, Senin (10/6).
Dengan penerapan APBN-P, tidak heran jika saat menetapkan APBN, pemerintah selalu mempertontonkan kepada publik rasa optimisme dan ambisius dalam penetapan anggaran. Namun akhirnya diubah lagi melalui APBN-Perubahan di pertengahan tahun.
"Seharusnya kembali kepada pemerintah apakah APBN-Perubahan benar-benar diperlukan atau tidak. Hal tersebut yang harus dipertanyakan," jelas dia.

Fadhil menilai RAPBN-P 2013 tidak memiliki perubahan mendasar dari APBN 2013. "APBN kehilangan esensi dan mengalami disorientasi sebagai stimulus fiskal," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama, Direktur Utama INDEF Enny Sri Hartati menambahkan, APBN dan APBN-P kerap setali tiga uang. Tanpa ada perubahan fundamental dalam mengoptimalkan peran APBN sebagai stimulus fiskal.
"Seharusnya idealnya perencanaan pembangunan tidak berubah-ubah dan mampu memproyeksikan dinamika perekonomian internal maupun eksternal yang akan terjadi dalam satu tahun anggaran berjalan. Namun, hampir semua asumsi DPR selalu direvisi hanya beberapa bulan setelah ditetapkan," katanya.

Sumber

0 komentar:

Posting Komentar